Penyuap Dirut Perum Perindo Dituntut 2 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Navy Arsya Sejahtera, Mujib Mustafa.
Jaksa meyakini, Mujib terbukti memberi suap kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Mujib Mustafa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Selain itu, Mujib juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Berdasarkan pertimbangan, untuk hal yang memberatkan terdakwa Mujib Mustafa dinilai tidak mendukung program pemerintah dan mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Keadaan yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata Jaksa Nur Azis.
Jaksa meyakini, Mujib Mustafa selaku Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera memberi uang suap sebesar US$30.000 kepada Risyanto Suanda. Suap tersebut untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus milik Perum Perindo.
Mulanya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah itu, Mujib bertemu dengan Risyanto di kantor Perum Perindo, Jakarta Utara pada Agustus 2019. Risyanto kemudian menunjuk Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa Frozen Pacific Mackarel atau Scomber Japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton.