Laporan Ditolak Polisi, Kuasa Hukum FPI Sebut Ade Armando Kebal Hukum
- Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto
VIVA – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar, berniat melaporkan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan lantaran melakukan penghinaan terhadap FPI dalam sebuah akun media sosial Youtube Realita Tv.
Namun, setelah beberapa jam di Bareskrim Polri, laporan tersebut tak diterima. Menurut Azis, penyidik dengan berbagai alasan menolak laporan tersebut.
"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan, artinya Ketua Umum FPI atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.
Kemudian, lanjut Azis, penyidik beralasan lagi bahwa harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI. Dalam hal ini, ia pun beragumen dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa diproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.
"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujarnya.
Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita tv memenuhi legalitas pers.
"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan tvOne-nya dipermasalahkan. Kedua, Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," tutunya.
Foto: Ade Armando
Ia pun mempertanyakan perbedaan penanganan kasus tersebut. Azis merasa ada ketidakadilan dan tebang pilih proses hukum.
"Saya katakan apakah beda Kapolrinya? Apa peraturannya beda di Polda dan Mabes? Sama kan," ucap Azis.
Dari sisi barang bukti, ia menegaskan bahwa sudah terpenuhi mulai dari rekaman video, transkripan ucapan Ade Armando hingga link video Youtube.
Dalam video tersebut, Azis menyatakan bahwa Ade Armando jelas menghina FPI dengan menyebut FPI adalah organisasi preman dan menyamakannya dengan Nazi.
"Dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, lalu bangsat. Dia menyamakan Nazi dengan FPI," ujar Azis.
Dengan ditolaknya laporan ini, ia pun mengaku iri lantaran Ade Armando seperti kebal hukum. Sebab, berdasarkan penelusurannya, sudah ada beberapa kasus yang menjerat Ade Armando tapi hingga saat ini tidak ada kejelasannya.
"Setelah kita telisik ternyata banyak kasus yang melibatkan Ade Armando. Ada lima atau enam itu mangkrak tidak jelas. Bahkan ada yang tersangka tidak jelas masih bebas. Kami mau belajar dari dia dan dalam tanda petik iri bagaimana caranya kebal hukum," katanya. (ase)