Penyuap Mantan Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengusaha terdakwa penyuap Gubernur Kepri, Kock Meng
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Penyuap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

7 Fakta Brimob Ajudan Gubernur Kepri, Ditangkap karena Simpan Sabu

Hakim meyakini, Kock Meng memberikan suap kepada Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

KPK Dalami Peran Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Kasus Cukai

Selain itu, pengusaha Kock Meng dikenakan hukuman denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis meyakini, Kock Meng secara sah melakukan tindak pidana suap kepada Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sejumlah uang senilai Rp45 juta dan SGD11.000

Perbuatan Kock Meng disebut turut dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.

Gubernur Kepulauan Riau Tebar Ancaman untuk ASN Tak Cakap Bekerja

Suap tersebut dilakukan berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan laut dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. Pemberian suap itu bertujuan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Dalam kasus ini, pemberian suap terkait surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon lainnya yakni Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K). 

Majelis menyatakan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun yang memberatkan, hakim menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, perbuatan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kock Meng diputus melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Vonis tersebut lebih dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK. Jaksa menuntut Kock Meng dengan pidsna penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, Kock Meng langsung menerima putusan hakim tersebut. Sementara Jaksa masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan dalam tujuh hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya