Percobaan Restitusi Pajak Berpotensi Rugikan Negara Rp9 M Digagalkan
- VIVAnews/ Syaefullah
VIVA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat menggagalkan kasus percobaan tindak pidana perpajakan korporasi PT GSG pada 2019.Â
"Potensi kerugian pendapatan negara akibat dari usaha percobaan restitusi yang berhasil diselamatkan adalah senilai kurang lebih Rp9 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Erna Sulistyowati saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.Â
Menurut dia, indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Fajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak tersebut.Â
Sejauh ini, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap tersangka PT GSG atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.Â
Hasilnya, PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009.Â
Karena, menurut dia, perusahaan itu dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya), selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT masa PPN. "Hasil penyelidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi," katanya.Â
Keberhasilan dari penyidik Ditjen Pajak membongkar perkara ini merupakan yang pertama kalinya. "Insya Allah menjadi semacam pioner dan memberikan efek jera kepada pengusaha lainnya yang melakukan hal sama," ujarnya.Â
Ia akan terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak menjalani kewajiban. "Jika WP melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan, Ditjen Pajak akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.Â
Hari ini, menurut Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto mengatakan, penyidik Ditjen Pajak Jakarta Barat menyerahkan barang bukti (P21) dari tersangka perusahaan PT GSG ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Â
Nantinya, untuk persidangan dalam kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Masalah waktunya nanti pihak pengadilan yang akan menentukan.Â
"Karena ini badan korporasi tidak dipenjara maka pidananya bisa dikenakan denda saja. Nanti jika denda tidak dibayar kita untuk minta ke majelis untuk menyita aset-asetnya," kata Siswanto.Â
Â