Emas Batangan Gambar Soekarno Sempat Ditawar Rp700 Juta

Dugaan emas emas bergambar Soekarno
Sumber :
  • VIVAnews/Syarifuddin Nasution

VIVA – Erwin sang penemu 1 kilogram dugaan batangan emas bergambar Presiden RI pertama, Soekarno mengaku sempat ditawar dengan harga tinggi. Warga Desa Panapalan, Kabupaten Tebo Jambi itu menyebut sempat ditawar Rp700 juta, tapi ia tak mau.

Erwin pun sempat memviralkan temuan emas batangan itu di media sosial Youtube

"Sempat ditawari namun saya menolaknya," ujarnya, Senin, 10 Februari 2020.

Erwin menyebut alasan tak mau menjual karena ada gambar burung garuda di bagian bawah batang emas. Lalu, ada lambang Bank Indonesia yang kemudian di bawahnya ada tulisan 999,9 gram. Selain itu, ada gambar pahlawan Soekarno dan sekalian tanda tangannya.

"Saya pikir asli karena ada tulisan 24 K dan gold (emas). Namun, saya akan memastikannya apakah emas atau tidak," tuturnya.

Kata Erwin, emas batangan tersebut ditemukan di kebun belakang rumah. Saat itu, ia mengaku sedang membersihkan kebun. Tapi, tanpa sengaja ia menginjak suatu benda gubangan lumpur.

"Saat ini dugaan emas batangan yang hampir 1 Kilogram tersebut ada sama saya," katanya.

Emas 1 kg bergambar Soekarno di Jambi

Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun

Menurut dia, di rumahnya sekarang ada dua potongan emas. Namun,ia masih perlu memastikan keaslian batangan emas itu ke labolatorium yang teruji.

"Semoga saja asli dan ini penemuan yang unik karena ada berbagai lambang termasuk gambar pahlawan," ujarnya.

Harga Emas Hari Ini 7 November 2024: Antam dan Global Amblas

Penemuan emas bergambar Soekarno beberapa kali membuat geger masyarakat. Pada 2004 misalnya ada penemuan seorang warga bernama Saefudin di Bogor, Jawa Barat. Lalu, pada November 2019, emas bergambar Soekarno muncul di Kecamatan Ajangale, Sulawesi Selatan. Dari beberapa penemuan itu, ternyata emas tersebut palsu.

Harga Emas Hari Ini 6 November 2024: Global Anjlok, Antam Menanjak
>
Ilustrasi emas

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024