Bilang Bullying karena Bergurau, Pejabat Kota Malang Diperiksa Polisi

Kepala Polres Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata berbicara tentang penyidikan kasus bullying di SMP Negeri 16 Kota Malang dalam konferensi Rabu malam, 5 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Polisi melanjutkan penyidikan kasus perundungan (bullying) yang dialami MS (13 tahun), siswa SMP Negeri 16 Kota Malang, Jawa Timur, hingga menyebabkan jari tengah tangan kanannya diamputasi. Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Zubaidah serta tim dokter forensik.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kini total 20 saksi telah diperiksa polisi. Polisi berharap Zubaidah maupun perwakilan sekolah dapat memenuhi panggilan pemeriksaan, sebab keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan kasus itu.

"Ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk saksi di tahap penyidikan. Keterangan dokter forensik berkaitan dengan hasil visum, karena diketahui adanya luka pada tubuh korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang Kompol Yunar Hotma, Senin, 10 Februari 2020.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Setelah memeriksa 20 saksi, polisi bakal melakukan gelar perkara atas kasus dugaan kekerasan itu, sebelum menetapkan tersangka, pada Selasa, 11 Februari 2020.

Di lain kesempatan, Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan bahwa Kepala Dinas Pendidkan Kota Malang Zubaidah akan diperiksa polisi. Dia meminta Zubaidah untuk menjelaskan informasi kekerasan atau bullying dengan sejujurnya. Apalagi, sebelumnya dia hanya menganggap bullying siswa sebagai gurauan semata.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Hari ini dipanggil Kepala Dinas Pendidikan. Silakan berikan informasi yang sejujurnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Karena sebetulnya kalau informasi kemarin ditelan mentah-mentah kami (Pemkot Malang) pun sebenarnya terjebak [informasi itu],” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024