Truk ODOL Patah As Bikin Tol Cipali Macet Parah
- Dokumentasi Kemenhub.
VIVA – Terjadi kemacetan parah di ruas Tol Cikopo-Palimanan Sore hingga malam ini. Kemacetan itu terjadi karena adanya truk yang mengalami patah as roda belakang di KM 123 +200 Cipali arah Jakarta.Â
Dikutip VIVAnews, Minggu 9 Februari 2020, dari data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, truk itu kelebihan beban atau over dimension over load (ODOL). Penanganannya pun membutuhkan waktu sehingga menimbulkan kemacetan panjang.Â
“Ya benar kecelakaan tersebut ternyata akibat truk ODOL," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.Â
Dia mengatakan, akibat kecelakaan ini sementara terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Dia pun menyayangkan masih ada saja truk yang memuat barang melebihi batas aturan yang berlaku.Â
“Saya sungguh menyayangkan karena terjadinya kecelakaan ini, terlebih karena truk ODOL. Padahal ini adalah permasalahan yang selalu kita angkat dan kami dari Ditjen Hubdat juga sedang serius memberantas permasalahan ODOL ini," tegasnya.Â
Budi menegaskan, jajarannya akan mengintensifkan koordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol maupun Jasa Marga untuk menangani permasalahan ODOL di jalan tol. Namun demikian, komitmen operator dan pelaku logistik untuk memberantas praktik ODOL harus ditegaskan.Â
"Operator dan pelaku logistik harus menyadari bahwa praktik ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.Â
Lebih lanjut dia mengingatkan, Kemenhub akan tegas pada kendaraan ODOL. Sehingga, pihak terkait diharapkan segera normalisasi kendaraan yang masuk kategori itu.Â
"Bagi kendaraan yang over dimensi, segera lakukan normalisasi, potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK rancang bangun," tegasnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri (Integrated Road Safety Management System/ IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.