Aksi Terorisme di Riau, LPSK Kirim Tim 

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menurunkan tim ke Riau untuk melihat kondisi korban serangan teroris yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Kamis lalu. LPSK juga akan memastikan berapa jumlah korban.

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Saksi Baru yang Diberi Perlindungan

"Informasi sementara ada satu orang korban. Tetapi, kita akan kumpulkan informasi lebih lanjut di lapangan, apakah ada korban lainnya,” kata Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu 9 Februari 2020.

Hasto mengungkapkan beberapa waktu ini LPSK berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan apakah peristiwa Pelawanan merupakan aksi terorisme atau bukan, sebelum mengirimkan tim kesana.

Menag Yaqut Heran Pansus Haji Mau Libatkan LPSK: Memangnya Ada Saksi yang Tertekan?

"Koordinasi sudah dilakukan (dengan Densus) dan dapat dipastikan itu merupakan serangan terorisme. Segera kita kirimkan tim ke sana (Riau),” ujarnya menegaskan.

Hasto menjelaskan, kehadiran tim LPSK ke Provinsi Riau, selain untuk bertemu korban, juga akan menyampaikan guarantee letter(surat jaminan) ke rumah sakit dimana korban mendapatkan bantuan medis. Dengan demikian, korban tidak perlu memikirkan biaya dan fokus pada penyembuhan karena negara sudah menyiapkannya melalui LPSK. Tugas itu sesuai undang undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dimana undang undang tersebut memerintahkan LPSK untuk memberikan bantuan medis bagi korban sesaat setelah peristiwa. 

LPSK Beri Perlindungan kepada 15 Saksi Kasus Afif Maulana

Selain itu ia menambahkan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Status korban ditetapkan oleh penyidik berdasarkan olah tempat kejadian perkara. Sementara untuk perlindungan bagi korban tindak pidana terorisme, seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, serta kompensasi, dilaksanakan dan difasilitasi oleh LPSK dan dapat bekerja sama dengan instansi atau lembaga lainnya.

Sebelumnya seorang pelaku terorisme melemparkan bom pipa ke arah tim Densus 88 dan Polda Riau saat akan ditangkap. Pelaku diduga anggota dari salah satu jaringan terorisme di Indonesia.

Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku tewas setelah ditembak oleh petugas. Peristiwa itu terjadi Kamis, 6 Februari 2020. di Desa Tolam Kecamatan Bunut, berbatas dengan SP 11 Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. (ren)

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024