Aceh Larang Warganya Rayakan Valentine

Warga tolak perayaan valentine
Sumber :
  • VIVAnews / Dani Randi (Banda Aceh)

VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh mengeluarkan surat larangan kepada warganya untuk tidak ikut merayakan hari valentine yang jatuh pada 14 Februari mendatang.

Jelang Pilkada 2024, MUI: Warga yang Terima Serangan Fajar akan Mendekam di Neraka

Sebab, hari valentine dinilai bukan budaya yang harus diperingati oleh kaula muda. Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dalam surat bernomor 451/459/2020, menerangkan bahwa pihaknya melarang keras perayaan hari valentine karena bertentangan dengan Syariat Islam.

Bahkan, surat itu sudah diedarkan kepada seluruh kepala desa, camat dan sekolah untuk tidak merayakan hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari.

Bos Sritex Tegaskan PHK Pekerja Haram Dilakukan

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa peringatan valentine day bertentangan dengan qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar islam.

“Valentine Day itu bertentangan dengan Syariat Islam. Maka haram hukumnya untuk dirayakan,” tulis Mawardi dalam surat tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Setdakab Aceh Besar, Muhajir, membenarkan adanya surat larangan merayakan hari valentine yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar.

“Benar (soal larangan rayakan valentine). Kita juga meneruskan imbauan ini kepada masyarakat melalui masjid yang di lakukan melalui tausiah dan juga di lakukan oleh kepala desa dan camat, serta para guru agar dapat dilakukan imbauan kepada para muridnya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Februari 2020.

Alasanya larangan itu, kata dia, karena tidak sesuai dengan adat dan budaya Aceh. Meski begitu, tidak ada sanksi jika ada yang melanggar aturan tersebut. Hanya saja, jika kedapatan, akan dibina dan diserahkan ke orang tua pelanggar.

“Nanti juga akan ada patroli dari Satpol PP dan WH yang bekerjasama dengan Muspika untuk patroli di wilayah Aceh Besar,” katanya,

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila ditemukan warga merayakan hari valentine. Dan diminta agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat, istiadat dan norma masyarakat Aceh.

Kemudian para pemilik hotel juga dilarang untuk meyediakan tempat bagi perayaan hari valentine. Pihaknya juga sudah mengimbau kepada seluruh ustaz maupun tokoh agama, agar menyampaikan tausyiah dan menerangkan tentang bahaya perayaan hari valentine.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya