Wacana Legalisasi Ganja Dikaitkan dengan Pengentasan Kemiskinan
- bbc
Prof. Musri menjelaskan pengentasan kemiskinan melalui ganja dapat dilakukan dengan cara masyarakat ikut menanam ganja dengan syarat tak ada monopoli serta ganja yang di ekspor ialah hasil akhir dan bukan barang mentah.
Wacana legalisasi ganja
Anggota DPR RI dari Dapil 1 Aceh, Rafli, mengusulkan budidaya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor, saat rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Dalam pesan tertulis kepada wartawan di Aceh, Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rafli menegaskan gagasannya untuk melegalkan ganja Aceh itu semata sebagai komoditas ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya.
"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya," tulis Rafli.
Ia menawarkan beberapa konsep legalisasi ganja Aceh, seperti penetapan zonanisasi proyek perintis industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis. Ini dapat dilakukan di kawasan khusus yang selama ini ganja bisa tumbuh subur.
Peneliti ganja, Profesor Musri Musman, juga memaparkan pentingnya penurunan status ganja dari narkotika golongan satu menjadi narkotika golongan tiga agar dapat dilakukan penelitian dan pengobatan dari ganja.
"Dengan penurunan status narkotika, kita dapat melakukan penelitian dan pengobatan. Selama ini saya hanya meneliti ganja dari jurnal-jurnal dengan membaca, saya masih belum bisa bersentuhan lansung, karena statusnya itu," jelas Musri.