Wacana Legalisasi Ganja Dikaitkan dengan Pengentasan Kemiskinan
- bbc
Legalisasi tanaman ganja untuk kepentingan medis seperti diusulkan oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS dari Aceh, Rafli layak dipertimbangkan karena dapat berkontribusi mengangkat ekonomi masyarakat. Setidaknya itulah pendapat mantan petani ganja, kelompok proganja dan peneliti di Aceh.
Pendapat itu mereka sampaikan setelah muncul kontroversi wacana melegalkan ekspor ganja, sebagaimana diusulkan oleh Rafli dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di DPR pada Kamis (30/01), meskipun ia akhirnya ditegur oleh partainya.
Belakangan Rafli memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis bahwa yang ia maksud legalisasi ganja Aceh untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan.
Terlepas dari sekedar wacana yang kemudian ditentang tersebut, seorang mantan petani ganja dan peneliti di Aceh meyakini legalisasi ganja dapat mengangkat ekonomi masyarakat.
"Jika memang pemerintah melegalkan ganja, saya akan tanam kembali, tapi cukup sekali untuk modal usaha," kata Darwin yang dahulu pernah menanam ganja selama lima tahun.
Namun suara penolakan di Aceh juga bermunculan.
"Kalau kami dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh tetap menolak pelegalan ganja, karena undang-undang melarang hal tersebut. Masih banyak potensi Aceh yang lain dapat mendongkrak ekonomi masyarakat," kata Plt Kepala BNNP Aceh, Amanto.
Menurutnya, permintaan orang-orang untuk melegalkan ganja mungkin karena belum ada keluarganya yang terkena dari dampak bahaya penggunaan narkoba.