Sering Sambangi DPR, Pimpinan KPK Dikritik
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya sejumlah aturan yang melarang Pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan suatu perkara yang sedang ditangani.
Tak hanya pimpinan, larangan tersebut juga berlaku bagi penyidik dan pegawai KPK lainnya.Â
"Memang betul ada kode etik terkait dengan dilarangnya pimpinan atau pun siapapun ya penyidik dan yang kemudian berhubungan bertemu secara khusus dengan tersangka, terdakwa terpidana atau pihak pihak lain yang ada kemungkinan untuk berhubungan dengan pegawai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikomnfirmasi awak media, Jumat, 7 Februari 2020.
Diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri bersama empat pimpinan lainnya, yakni Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.Â
Pertemuan ini menuai polemik lantaran pimpinan DPR yang menemui Firli Cs di antaranya dua Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Azis Syamsuddin yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK saat ini.
Cak Imin, merupakan saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah diperiksa terkait kasus itu pada Rabu, 29 Januari 2020.Â
Pemeriksaan Imin itu diduga terkait dengan surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin yang menjadi terpidana kasus suap proyek Kementerian PUPR.Â
Dalam surat pada akhir Juli 2019 Musa mengaku uang sebesar Rp 7 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Sebanyak Rp 6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.Â
Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp 6 Miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Sedangkan Aziz Syamsuddin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Lembaga Antikorupsi. Pelaporan ini berdasarkan pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang menjadi terpidana suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.Â
Mustafa yang kini menyandang status tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Lampung Tengah mengungkapkan Aziz meminta uang fee sebesar 8-10 persen dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Saat itu, Aziz diduga memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.Â
Pertemuan Firli Cs dengan Cak Imin dan Azis ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Padahal, terdapat sejumlah aturan yang melarang pimpinan atau pegawai KPK bertemu dengan pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara.
Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK misalnya, menyebutkan 'Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan  tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun'. Pasal ini masih berlaku lantaran tidak turut diubah dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Selain itu, Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK menyatakan, 'Setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.Â
Sedangkan Pasal 5 Ayat 2 huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 terjadi dalam hal insan KPK 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah'.
Terdapat sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan seperti Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.Â
Ada Pengecualian
Dikonfirmasi mengenai adanya potensi konflik kepentingan terkait pertemuan pimpinan KPK dengan Cak Imin dan Azis Syamsuddin, Ali Fikri mengklaim terdapat pengecualian dalam aturan-aturan mengenai konflik kepentingan dan kode etik.Â
Menurut Ali, pertemuan itu tidak melanggar kode etik sebab dalam rangka tugas dinas dan diketahui oleh pimpinan lainnya. Selain itu, kata Ali pertemuan itu digelar di DPR dan bukan di lokasi yang mencurigakan seperti hotel atau rumah makan.Â
"Ada pengecualian ketika kemudian ada tugas dinas yang kemudian itu diketahui oleh antar pimpinan oleh seluruh pimpinan bahkan kemudian kalau bawahan diketahui oleh atasan. Jadi memang ada pengecualian-pengecualian demikian. Saya kira apa yang dilakukan ini bagian dari tugas dinas dan itu juga pertemuan bukan di tempat-tempat tertentu yang sesuai kode etik kan misalnya di tempat tempat orang yang menimbulkan kecurigaan dan sebagainya seperti di hotel atau di tempat makan atau ditempat hiburan dan seterusnya," kata Ali.
Ali berkelit, kunjungan pimpinan KPK ke DPR kemarin sudah terjadwal sebelumnya. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian tugas dinas dan layaknya kunjungan pimpinan KPK ke sejumlah lembaga dan kementerian sebelumnya seperti MA, Kementerian Sosial, Kemko Polhukam dan lainnya.
"Ini perkenalan dan untuk penyampaian visi misi dan seterusnya, rencana strategi dari KPK sebagai tindak lanjut dari tugas dan fungsi KPK dlm UU. Itu bagian dari upaya pencegahan. Karena begini, misalnya kami datang ke kementerian-kementerian yang mempunyai anggaran yang besar, seperti ke Kempupera sehingga di sana bisa mendiskusikan lebih lanjut terkait dgn bagaimana rencana penggunaan anggaran-anggaran tersebut dan KPK bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," katanya. Â
Apalagi, klaim Ali, dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan soal perkara yang sedang ditangani KPK. Ali menekankan, kunjungan pimpinan KPK ke DPR untuk mensosialisasikan visi misi, rencana strategi dan arah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Saya kira itu yang menjadi pembicaraan di dalam forum-forum baik itu di DPR, lembaga-lembaga lain, ataupun di kementerian. Saya kira itu kan bagian dari bagaimana upaya memberantas dan mencegah korupsi secara bersama-sama seluruh komponen bangsa ini termasuk masyarakat dan teman-teman media," ujarnya.
Namun, dengan pertemuan tersebut, Firli Cs setidaknya telah tiga kali mengunjungi Gedung Parlemen di luar agenda rapat kerja bersama Komisi III DPR sejak dilantik sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 lalu.Â
Kunjungan pertama dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan pimpinan MPR pada 14 Januari 2020, dan kunjungan berikutnya dilakukan dengan menemui pimpinan Komisi III DPR pada 20 Januari 2020.Â
Disinggung mengenai urgensi pertemuan intensif dengan DPR hingga tiga kali di luar rapat dengan Komisi III sebagai mitra kerja, Ali Fikri meyakini pertemuan itu bukanlah tanpa arti. Ali berdalih, pertemuan-pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi.
"Ya tentunya ini kan bagian dari lembaga-lembaga negara yang lain. MPR, DPR, yudikatif kemudian eksekutif termasuk kementerian-kementerian sudah didatangi di sana dan disampaikan. Tentunya bukan pembicaraan-pembicaraan tanpa arti tapi memang sudah terstruktur dan terencana apa yang kemudian menjadi bagian aturan-aturan itu," imbuhnya.