KPK Periksa Legislator PDIP Riezky Aprilia Terkait Kasus Harun Masiku
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, Jumat, 7 Februari 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Riezky akan diperiksa selaku saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku.
"Saksi Rezky Aprilia akan diperiksa untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Ali kepada awak media melalui pesan singkatnya.
Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan KPU dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Namun PDIP justru ingin Harun Masiku yang menggantikan Nazaruddin Kiemas, meskipun suara Harun sangat kecil.
Kendati begitu, KPU tetap menetapakan Riezky yang menang, lantaran memiliki suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.
Sekjen Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP punya wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengikuti mekanisme PAW.
Menurut dia, partainya telah bergerak sesuai dengan keputusan MA. Namun belakangan lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Harun Masiku diduga menyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus PAW itu.