KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin pada Kamis malam, 6 Februari 2020. Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Amril Mukminin ditahan di Rutan KPK. Amril Mukminin bakal mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan. 

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali.

Pria Ini Hanya Minum Air Embun Selama 18 Hari di Penjara, Kok Bisa?

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Viral Seorang Tahanan Betah dan Ogah Bebas Keluar dari Penjara, Warganet: Udah di Zona Nyaman

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp537,33 miliar. Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Namun pada tingkat kasasi pada tahun 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan berhak melanjutkan proyek tersebut. 

Kemudian pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima Rp2,5 Miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. 

Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 Miliar dalam bentuk mata uang SGD dari pihak PT CGA.

Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 Miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya