Polri Batalkan Penarikan Kompol Rosa, KPK Malah Ngotot

Pimpinan KPK Temui Komisi III DPR. Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Polri menyatakan telah membatalkan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti dari KPK. Namun saat ini KPK belum menerima kembali Kompol Rosa dan nasib Kompol Rosa sampai kini masih belum jelas.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rosa telah ditarik secara resmi oleh Polri bahkan KPK telah menerima surat resminya secara tertulis pada 13 Januari 2020. Begitu menerima surat penarikan anggota Polri dari KPK tersebut, KPK segera melakukan pembahasan dan menetapkan pemberhentian Rosa pada tanggal 21 Januari 2020.

"Ada suratnya, tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik dari Kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum. tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan," kata Firli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Februari 2020 

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Meskipun sudah ada surat pembatalan dari Polri kepada KPK, namun Firli enggan menindaklanjutinya. Dia berdalih surat pembatalan tersebut dibuat pada saat surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan dibuat oleh KPK sehingga saat ini yang bersangkutan dianggap sudah bukan pegawai KPK.

"Surat pembatalan itu, sudah ada keputusan sebelumnya," kata Firli ketika dikonfirmasi apakah telah menerima surat pembatalan dari Polri atau belum soal Kompol Rosa.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Firli menambahkan saat ini KPK tetap berpegang teguh pada surat keputusan pemberhentian yang telah dibuat. Firli juga terlihat enggan berbicara banyak terkait surat pembatalan yang telah dikirim Polri.

"(Surat pembatalan Polri) Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan (KPK) sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," ujarnya.
 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv menolak dengan tegas usulan PDI Perjuangan (PDIP) terkait institusi Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024