Ombudsman Sebut Risma Laporkan Sendiri Penghinanya
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Agus Widiarta mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, terkait polemik laporan dugaan penghinaan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Konfirmasi itu atas pelaporan terhadap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil. Kesimpulan sementara, penyelidikan dan penyidikan kasus itu masih sesuai prosedur.
Di markas Polrestabes Surabaya, Agus mengaku ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran.
Agus menuturkan, sedikitnya empat pertanyaan diajukan Ombudsman kepada Kasatreskrim, yaitu siapa pelapor kasus tersebut, apa yang diadukan, apakah ahli sudah dimintai pendapat, dan pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.
"Di situ, sebetulnya pengadunya itu bu Risma dan kemudian ada juga dua LSM yang juga melakukan pengaduan. Yang diadukan itu berhubungan dengan upload di media Facebook atas nama Zikria, yang dinilai menghina bu Risma," kata Agus dihubungi VIVAnews melalui sambungan telepon genggam pada Rabu malam, 5 Februari 2020.
Memang, lanjut Agus, ada pelapor atas nama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, namun ia tidak bisa menyimpulkan, apakah Kabag Hukum bertindak sebagai kuasa hukum Risma atau tidak. "Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot), tetapi apakah menguasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya," ujarnya.
Agus juga mengaku memperoleh informasi dari Kasatreskrim bahwa penyidik sudah meminta pendapat ahli dalam kasus tersebut. Adapun pasal yang diterapkan ialah Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
"Kalau Pasal 27 itu, ya, tentu harus pengaduan delik aduan. Okelah kalau itu, berarti bu Risma pengadu berarti betul. Kemudian, kalau (Pasal) 28, itu kan bukan delik aduan, tetapi juga ada unsur SARA-nya," ujarnya.Â
Berdasarkan hasil konfirmasi itu, Agus menyampaikan bahwa laporan kasus, penyelidikan, hingga penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur. "Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak melanggar Undang-undang ITE, tidak melanggar KUHAP pasal 310-319," kata dia.
Hasil konfirmasi Ombudsman itu berbeda dari keterangan Kasatreskrim, AKBP Sudamiran dan keterangan tertulis resmi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya. Saat awal kasus mencuat, baik Sudamiran maupun pihak Pemkot menyampaikan bahwa Risma melapor melalui Kabag Hukum Pemkot. Soal hal itulah yang belakangan jadi polemik. (asp)