Istana: Omnibus Law Ibu Kota Baru Segera Diserahkan ke DPR
- VIVAnews/Agus Rahmat
VIVA – Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang Undang berupa Omnibus Law untuk memperbaiki regulasi ke depan. Secara total, rencananya ada tiga Omnibus Law yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas yaitu Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja dan Ibu Kota Baru.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaku, hingga saat ini baru draf Omnibus Law Perpajakan yang sudah rampung dan sudah ada surat presiden atau surpres yang dikirim ke DPR.
"Yang sudah diserahkan dan sudah ada surpres dari Presiden adalah perpajakan. Itu sudah selesai," kata Fadjroel, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Sedangkan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang selama ini disebut bakal diserahkan lebih cepat, ternyata belum hingga kini. Namun Fadjroel mengatakan, akan diserahkan ke DPR dalam waktu beberapa hari ke depan.
"Surpres akan diserahkan, termasuk juga Omnibus Law Ibu Kota Negara Baru," lanjut Fadjroel.
Tiga Omnibus Law ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Meski diserahkan ke DPR tidak secara bersamaan, Fadjroel mengatakan pemerintah punya harapan agar ini bisa rampung dalam 100 hari atau sebelum hari raya Idul Fitri nanti.
"Omnibus Law itu bisa diselesaikan dan insya Allah bisa membantu pertumbuhan ekonomi kita menjadi lebih baik lagi," katanya.