Klarifikasi Astra: Panggilan KPK untuk Dirut Astra International Isuzu
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – PT Astra International Tbk memberikan klarifikasi atas pemberitaan VIVAnews tanggal 4 Februari 2020, dengan judul “Korupsi Pejabat Waskita Karya, KPK Periksa Presdir Astra International”.
Dalam klarifikasinya, PT Astra International Tbk menyampaikan bahwa surat panggilan KPK bukan ditujukan kepada Presiden Direktur Astra International Prijono Sugiarto.
"Surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu. Dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation, bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut," tulis Pongki Pamungkas, Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk, dalam suratnya kepada VIVAnews.
Ia mengatakan Astra International Isuzu Sales Operation melakukan penjualan mobil merek Isuzu. Adapun surat dari KPK meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan pejabat PT Waskita Karya Fathor Rachman sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor Rachman dan Yuly diduga penyidik menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp186 miliar.