Klarifikasi Astra: Panggilan KPK untuk Dirut Astra International Isuzu

Ilustrasi Isuzu
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – PT Astra International Tbk memberikan klarifikasi atas pemberitaan VIVAnews tanggal 4 Februari 2020, dengan judul “Korupsi Pejabat Waskita Karya, KPK Periksa Presdir Astra International”.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam klarifikasinya, PT Astra International Tbk menyampaikan bahwa surat panggilan KPK bukan ditujukan kepada Presiden Direktur Astra International Prijono Sugiarto.

"Surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu. Dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation, bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut," tulis Pongki Pamungkas, Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk, dalam suratnya kepada VIVAnews.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Ia mengatakan Astra International Isuzu Sales Operation melakukan penjualan mobil merek Isuzu. Adapun surat dari KPK meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK. 
 
Dalam kasus  ini, KPK telah menetapkan  mantan pejabat PT Waskita Karya Fathor Rachman sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Fathor Rachman dan Yuly diduga penyidik menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp186 miliar.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024