Kasus Penyetruman Tidak Terbukti, Polri Pilih Berdamai dengan Luthfi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mabes Polri menyatakan tuduhan penyetruman terhadap terpidana perkara melawan aparat Kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan gedung DPR RI, Lutfi Afiandi (20) tak terbukti. Hasil tersebut usai pihak Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus ini.
"Hasil pemeriksan tim investigasi gabungan, baik tim Inspektorat lalu bidang hukum dan Propam setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, tim melakukan gelar hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, Rabu, 5 Februari 2020.
Dari hasil pemeriksaan itu juga, kata Asep, penyidik juga disebut telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) penyidikan. "Kemudian kedua temuannya penyidik sudah bekerja sesuai SOP yang ada," katanya.
Terkait ucapan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang mengatakan bahwa jika tak terbukti tuduhan tersebut akan menjadi bumerang buat Lutfi, Asep menuturkan perkataan Kapolri adalah sebuah proses hukum guna memastikan ada tindakan jika tuduhan tersebut benar adanya.
Namun, Asep menegaskan bahwa saat ini situasi sudah kondusif sehingga pihak Polri tak mengambil langkah mempermasalahkan tuduhan Lutfi. Apalagi saat ini Lutfi sudah berkumpul bersama keluarganya kembali usai divonis empat bulan penjara.
"Polisi mengedepankan fungsi rasa aman dalam berbagai peristiwa. Kalau pilihannya saat ini sudah lebih baik itu menjadi prioritas dan tak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan Lutfi mengaku dianiaya dengan cara disetrum saat diperiksa. Atas pengakuan tersebut, lima orang penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat sempat diperiksa.
Â