Menulis Berita Korupsi, Wartawan di Makassar Ditangkap Polisi
- VIVAnews/ Irfan.
VIVA - Muhammad Asrul (34 tahun), wartawan media online berita.news ditangkap dan ditahan polisi atas sebuah laporan pemberitaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan per 29 Januari 2020, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus B Pangaribuan, Asrul mendekam di tahanan Polda sejak 29 Januari, karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi atau berita bohong melalui media online dan juga yang disebar di sejumlah akun media sosial.
Asrul dilaporkan Farid Kasim Judas atas pemberitaan di berita.news terkait sejumlah kasus dugaan korupsi dan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dimuat oleh media online itu pada Mei lalu.
Farid Kasim adalah putra Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, dan merupakan seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Asrul terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Utama PT Aurora Media Utama, Al Ullah Azhar, yang juga selaku penanggung jawab redaksi berita.news, memastikan bahwa Asrul sebagai seorang wartawan telah melakukan aktivitas kewartawanan sebagaimana mestinya.
"Semestinya persoalan ini diselesaikan lewat jalur pers, dan tidak serta merta dimasukkan dalam laporan pidana, sebab ketika berbicara sengketa pers, maka mekanismenya jelas," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2020.
Azhar juga menegaskan bahwa media yang ia bawahi berbadan hukum dan jelas susunan struktur keredaksian.
Pada Senin lalu, Azhar telah mendatangi Markas Polda Sulsel untuk mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Asrul, namun sampai sekarang belum dikabulkan.