Mangkir Panggilan KPK, Presdir Astra International Dijadwal Ulang

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Presiden Direktur PT Astra International Tbk, mangkir, alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa 4 Februari 2020. 

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Petinggi grup Astra itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya, untuk melengkapi berkas dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. 

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ali memastikan, tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Namun, ia mengaku belum tahu secara pasti kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. "Akan dijadwalkan ulang," kata dia.

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut, sebenarnya dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga, empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar. 

Perhitungan itu, merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Klarifikasi Astra

PT Astra International Tbk telah memberikan klarifikasi terkait keterangan dari Plt Juru Bicara KPK di atas. Dalam klarifikasinya, PT Astra International Tbk menyampaikan bahwa surat panggilan KPK bukan ditujukan kepada Presiden Direktur Astra International Prijono Sugiarto, 

"Surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu. Dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation, bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut," tulis Pongki Pamungkas, Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk, dalam suratnya kepada VIVA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya