Korupsi Pejabat Waskita Karya, KPK Periksa Presdir Astra International

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Astra International, Tbk, hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait belasan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan pejabat PT Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka. 

Ditarget Beroperasi 2027, Progres LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Capai 31,14 Persen

"Dirut PT Astra International akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Februari 2020. 

Kendati memanggil Dirut, kata Ali, KPK tidak mempermasalahkan apabila perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, jasa keuangan, alat berat, agribisnis, teknologi informasi, infrastruktur ini justru memerintahkan pegawai Astra yang menghadiri pemeriksaan. "Atau staf yang ditunjuk (hadiri pemeriksaan)," ujar Ali. 

Astra International Bakal Tebar Dividen Interim Rp 3,9 Triliun, Simak Jadwalnya

Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Fathor Rachman dan Yuly diduga penyidik menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Kembali ke Bisnis Inti, Waskita Karya Tak Akan Ambil Proyek Tol Baru

Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp186 miliar.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini. Proyek-proyek tersebut antara lain: 

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Klarifikasi Astra

Sementara itu PT Astra International Tbk memberikan klarifikasi terkait keterangan dari Plt Juru Bicara KPK di atas. Dalam klarifikasinya, PT Astra International Tbk menyampaikan bahwa surat panggilan KPK bukan ditujukan kepada Presiden Direktur Astra International Prijono Sugiarto, 

"Surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu. Dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation, bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut," tulis Pongki Pamungkas, Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk, dalam suratnya kepada VIVA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya