Mantan Sekretaris MA Diminta Serahkan Diri ke KPK atau Dijemput Paksa
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk menyerahkan diri. KPK meminta Nurhadi bersifat kooperatif karena tim antirasuah sudah menyiapkan rencana untuk menjemput paksa dirinya.
"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa untuk menyerahkan diri atau bisa datang ke gedung KPK, sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut karena secara administratif (jemput paksa) sudah kami siapkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Februari 2020.
Ali mengatakan, penjemputan paksa terhadap Nurhadi dimungkinkan karena sudah tiga kali tak penuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Ke depannya, kata Ali, pihaknya tak akan lagi mengirim surat panggilan ke Nurhadi, namun akan langsung ditindak. "Tidak bisa kami sampaikan kapan waktunya ya, karena tentu ini bagian dari penanganan perkara," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrakarya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.