KPK Blokir Rekening Buronan Politikus PDIP Harun Masiku
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik politikus PDIP Harun Masiku. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penangkapan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 tersebut.
"Tentunya, penyidik dipastikan telah melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan para tersangka untuk kemudian mengamankan terkait benda, aset, dan apapun yang berhubungan langsung dengan rangkaian perbuatan dengan para tersangkanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Februari 2020.
Menurut Ali, pemblokiran rekening sebagai salah satu strategi untuk membatasi ruang gerak Masiku yang sampai saat ini masih buron.
"Jadi tentunya, penyidik sudah lakukan semuanya, dan diantisipasi itu," kata Ali.
Pada kasus ini, Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia bersama-sama staf PDIP Saeful dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani, sudah dijerat KPK. Namun, hingga kini tinggal Masiku yang masih buron.
KPK sebelumnya menetapkan Masiku sebagai tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020. Terkait kasus ini, Masiku merupakan tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan. Uang suap yang diterima Wahyu disebut Rp600 juta.
Suap ini diduga untuk memuluskan Masiku sebagai caleg Anggota DPR dari PDIP. Masiku direkomendasikan DPP PDIP menggantikan caleg terpilih asal daerah pemilihan atau dapil Sumatera Selatan I Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia.