Polda Papua Amankan Puluhan Butir Obat HIV/AIDS Ilegal
- Aman Hasibuan/VIVAnews.
VIVA – Tim Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Reskrim Khusus Polda Papua mengamankan puluhan butir Purtier Placenta dari seorang pengedar berinisial dr JM di wilayah Jayapura pada Jumat 30 Januari 2020 di Papua. Obat itu diketahui ilegal dan disebut memiliki khasiat sebagai pengganti ARV obat HIV/AIDS.
Peredaran obat Purtier Placenta terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan kepada JM dan adanya keluhan dari beberapa Odha pengguna obat tersebut. Bahkan Balai Pangawasan Obat dan Makanan (POM) di Jayapura telah resah dengan peredaran Purtier Placenta di Papua.
Kanit 1 Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menjelaskan, sebelumnya Balai POM sudah menyampaikan kepada polisi bahwa Purtier Placenta generasi ke-6 belum memiliki izin edar. Sehingga belum layak untuk dikonsumsi atau diedarkan secara luas kepada masyarakat.
“Sebenarnya Purtier Placenta ini bukan obat, melainkan suplemen yang memiliki kandungan plasenta rusa di dalamnya. Tapi Purtier Placenta diperkenalkan oleh dr JM kepada KPA Papua sebagai obat HIV/AIDS pengganti ARV,” ujar Komang didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Media Center Humas Polda Papua, Senin 3 Februari 2020.
Menurut Komang, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap dr JM bahwa orang yang mengonsumsi Purtier Placenta telah mengalami peningkatan. Namun hal ini masih sebatas asumsi dr JM, karena masih membutuhkan kajian dan uji klinis maupun medis.
Bahkan dalam buku karangan dr JM yang disita pada halaman 502, dituliskan Purtier Placenta sebagai obat penyembuh berbagai jenis penyakit. Padahal WHO telah mengesahkan ARV sebagai obat untuk penderita HIV/AIDS, meskipun hanya untuk menekan perkembangan virus bukan mematikan.
“Kami telah menerima banyak keluhan kesehatan dari beberapa konsumen obat Purtier Placenta yang meninggalkan ARV. Ada juga konsumen Purtier Placenta yang meninggal dunia karena tidak mengonsumsi ARV,” jelasnya.
Ia mengatakan, KPA Papua telah membeli Purtier Placenta dari dr JM untuk penderita HIV/AIDS tanpa melalui resep dengan harga Rp6 juta per kotak.
“Purtier Placenta ini sudah diberikan kepada Odha, dan ada juga yang dikonsumsi sendiri untuk kesembuhan, tetapi tidak ada perubahan atau kesembuhan penyakit, malah penurunan fisik,” tutur Komang.
Di tempat yang sama, kabid Humas Polda Papua menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada tiga saksi korban dalam kasus itu. Ketiga korban berinisial YM, MH, dan SS merupakan penderita HIV/AIDS yang mengonsumsi Purtier Placenta.
“Kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan terlapor dr JM, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kamal.
Ia menambahkan, dari dr JM pihaknya telah menyita 30 kotak Purtier Placenta sebagai barang bukti. Adapun undang-undang disangkakan adalah UU Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini, dengan mengumpulkan sejumlah bukti lainnya, dalam menetapkan tersangka,” tutur Kamal.