BPK Umumkan Kerugian Negara dari Jiwasraya Akhir Februari
- Istimewa
VIVA – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) akan mengumumkan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya di akhir bulan Februari 2020. Perhitungan kerugian negara tersebut dipastikan akan segera selesai.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, pemeriksaan investigasi masih akan terus berlangsung lantaran masih membutuhkan waktu yang lebih panjang. Meskipun sejatinya, perhitungan sudah selesai.
"Kerugian negaranya mudah-mudahan selesai akhir bulan ini. Tapi pemeriksaan investigasinya cukup panjang karena yang terkait banyak," tutur dia di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Pemeriksaan investigasi itu, lanjut dia, lebih panjang karena melibatkan banyak pihak, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, hingga Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Pada saat pemeriksaan itu enggak berarti yang diperiksa salah tapi keterkaitan fraud dengan masing-masing entitas yang kita periksa tersebut," ungkap dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sempat menyebut kasus Jiwasraya telah merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Bahkan, sebenarnya kasus ini sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak 2002.
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.