DPR Sebut Omnibus Law Ciptaker Bisa Rampung Sebelum 100 Hari
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena tidak mempersoalkan keinginan Presiden Joko Widodo yang berharap penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) rampung dalam 100 hari. Bahkan menurutnya, pembahasan sebenarnya bisa lebih cepat dari 100 hari untuk diselesaikan pihaknya dan pemerintah.
"Sejauh ada komitmen bersama semua fraksi plus pemerintah, buruh dan lain-lain, waktu itu menjadi lebih relatif. Bisa lebih cepat 100 hari," kata Melki Lana Lena, dalam diskusi Sindo Trijaya, di Hotel Ibis Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Februari 2020.
Dia melihat pembahasan di DPR bisa lebih cepat kalau semua elemen saling bersatu. Mengingat Omnibus Law Ciptaker melibatkan juga pengusaha, buruh, maka semua elemen ini harus juga bisa diajak duduk bersama.
Untuk itu, kata dia, jika buruh tidak melakukan aksi demonstrasi tetapi mengirimkan delegasinya untuk berdiskusi di dalam DPR. Menurutnya, jika itu dilakukan maka pembahasan bisa rampung dalam waktu yang singkat.
Tetapi, kata dia, bisa juga berlangsung sangat lama. Terutama apabila terjadi aksi-aksi demonstrasi dalam rentan waktu lama dan jumlah besar. Karena, kata dia, akan berpengaruh pada pembahasan dan perundingan di DPR.
Terkait dengan adanya pemahaman Omnibus Law sebagai bentuk pertarungan antara investor dan buruh, Melki menilai tidak tepat juga. Karena setiap peraturan jika dimaknai positif, bisa menjadi positif.
"Kita harus keluar dari perangkat seolah-olah UU ini pasti menguntungkan salah satu unsur," katanya.
Dia memastikan, DPR dan seluruh partai pasti membela rakyat dalam hal ini adalah buruh. Tetapi negara juga membutuhkan pengusaha dalam membangun dan menciptakan lapangan kerja. Maka perlu ada perundingan, duduk bersama ketika nanti draft RUU ini diterima oleh DPR.
"Tak mungkin buruh bekerja kalau pengusaha tak bisa buka usaha," katanya.