Jaksa Yadyn Mendadak Ditarik Kejagung, Belasan Kasus KPK Tertunggak
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengharapkan, Dewan Pengawas merespons adanya penarikan pegawai KPK yang dilakukan mendadak. Seperti penarikan Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng, yang ditarik secara tiba-tiba oleh Kejaksaan Agung.
"Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19 tahun 2019 agar jangan sampai ini berikutnya akan menjadi preseden yang buruk," kata Yudi di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2020.
Kinerja Yadyn dan Sugeng pada hari ini menjadi yang terakhir kalinya di KPK. Yudi mengharapkan tidak ada lagi pegawai KPK yang ditarik secara tiba-tiba ke instansi asalnya.
"Nanti pegawai KPK yang lain akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK ada menangani kasus besar, siap-siap saja saudara ditarik," kata Yudi.
Yudi menyebut, jika hal ini secara terus-menerus terjadi di KPK akan menjadi preseden buruk bagi kinerja lembaga antirasuah. Terlebih, pegawai KPK yang ditarik mempunyai integritas tinggi.
"Kasus yang serius, yang ketiga melibatkan orang-orang yang profilnya sangat tinggi, itu bisa sewaktu-waktu ditarik kembali dan ketika ditarik, yang terjadi adalah, pertama kasusnya menjadi tunggakan. Kedua, tidak ada regenerasinya tidak ada," kata Yudi.
Sementara itu, Yadyn mengaku mulai Senin, 3 Februari telah bertugas di Kejaksaan Agung. Dia dan Sugeng telah menerima surat keputusan (SK) penarikannya tersebut.
Kendati demikian, terdapat belasan kasus yang masih ditangani Yadyn, akhirnya jadi tunggakan.
"Saya menangani kurang lebih 13 perkara, TPK, TPPU, gratifikasi, dan koorporasi. Salah satunya yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya," imbuhnya. (ren)