Jaksa Yadyn Mendadak Ditarik Kejagung, Belasan Kasus KPK Tertunggak

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengharapkan, Dewan Pengawas merespons adanya penarikan pegawai KPK yang dilakukan mendadak. Seperti penarikan Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng, yang ditarik secara tiba-tiba oleh Kejaksaan Agung.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19 tahun 2019 agar jangan sampai ini berikutnya akan menjadi preseden yang buruk," kata Yudi di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2020.

Kinerja Yadyn dan Sugeng pada hari ini menjadi yang terakhir kalinya di KPK. Yudi mengharapkan tidak ada lagi pegawai KPK yang ditarik secara tiba-tiba ke instansi asalnya.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Nanti pegawai KPK yang lain akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK ada menangani kasus besar, siap-siap saja saudara ditarik," kata Yudi.

Yudi menyebut, jika hal ini secara terus-menerus terjadi di KPK akan menjadi preseden buruk bagi kinerja lembaga antirasuah. Terlebih, pegawai KPK yang ditarik mempunyai integritas tinggi.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

"Kasus yang serius, yang ketiga melibatkan orang-orang yang profilnya sangat tinggi, itu bisa sewaktu-waktu ditarik kembali dan ketika ditarik, yang terjadi adalah, pertama kasusnya menjadi tunggakan. Kedua, tidak ada regenerasinya tidak ada," kata Yudi.

Sementara itu, Yadyn mengaku mulai Senin, 3 Februari telah bertugas di Kejaksaan Agung. Dia dan Sugeng telah menerima surat keputusan (SK) penarikannya tersebut.

Kendati demikian, terdapat belasan kasus yang masih ditangani Yadyn, akhirnya jadi tunggakan.

"Saya menangani kurang lebih 13 perkara, TPK, TPPU, gratifikasi, dan koorporasi. Salah satunya yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya," imbuhnya. (ren)

Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Harvey Moeis turut menjelaskan bahwa dirinya bingung sampai sekarang terkait dengan dakwaan yang menyebut Harvey menjadi salah satu terdakwa kasus timah.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024