Peraturan Bersama Menteri Jangan Persulit Izin Bangun Rumah Ibadah

Ilustrasi enam rumah ibadah di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana

VIVA – Republik Indonesia adalah negara kebhinekaan yang punya beragam suku, golongan, dan ras. Dasar negara Pancasila mesti menjadi identitas bangsa yang jadi acuan. Namun, saat ini izin pendirian rumah ibadah dinilai masih menjadi polemik yang kerap terjadi di sejumlah daerah.

Hambat Ekonomi Nasional, Kemenko Perekonomian Soroti Rancangan Permenkes Soal IHT

Hal itu disampaikan Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), M. Imdadun Rahmat, dalam study meeting rapat kerja nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) di Surabaya, Jumat 31 Januari 2020.

Imdadun menceritakan pengalamannya yang pernah menjadi komisioner Komnas HAM terkait banyak aduan persoalan pendirian rumah ibadah. Ia pun mengkritisi pemerintah menyangkut adanya Putusan Bersama Menteri atau PBM dalam pembangunan rumah ibadah.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

Dia mengatakan seharusnya PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjaga spirit untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

“Pemerintah seharusnya tak menggunakan dalil Putusan Bersama Menteri (PBM) untuk mempersulit pembangunan rumah ibadah. Spirit PBM dari pasal ke pasal spirit untuk memfasilitasi. Bukan melarang," kata Imdadun.

Viral Rumah Ibadah Jemaat GBI Dharmasraya Dibongkar Paksa, Polisi Ungkap Faktanya

Dia mencontohkan beberapa polemik, antara lain, seperti di Aceh Singkil terkait 24 izin gereja yang masih tarik ulur. Lalu, di Jawa Barat ada 17 gereja yang belum mendapatkan izin. Kemudian, yang jadi sorotan seperti persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang belum ada solusi penyelesaiannya.

Ia menyoroti hal ini karena seharusnya ada kesepakatan yang diterima setiap kelompok. Imdadun kembali mengingatkan sikap para pendiri bangsa yang mampu melakukan dialektika dan negosiasi demi mencapai kesepakatan

“Nahdlatul Ulama junjung tinggi nilai kesetaraan dan non diskriminatif. Membela negara adalah kewajiban personal dan juga kewajiban komunal,” lanjutnya.

Maka itu, ia berharap sikap pendiri bangsa bisa dicontoh dengan memunculkan kebersamaan untuk memberikan izin pembangunan rumah ibadah. Tujuannya demi menjaga ketentraman dan merawat kebhinekaan di tengah masyarakat. Dengan ini, diharapkan tak perlu ada aksi intoleran yang mengganggu kedamaian masyarakat.

"Kita saling berbalasan melakukan perbuatan baik, mengizinkan pembangunan rumah ibadah dari pemeluk agama lainnya. Umat Muslim mengizinkan pembangunan rumah ibadah agama lainnya di daerahnya, begitu juga sebaliknya, umat Kristen, Hindu, dan lainnya mengizinkan pembangunan rumah ibadah umat Islam di daerah mereka," jelasnya.

Sementara, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Iman Hasiholan Togi Sirait menekankan dengan kebhinekaan harus menjadi rujukan menjaga semangat para pendiri bangsa. Kata dia, pelaksaan nilai Pancasila harus dipraktikkan dan jadi tanggungjawab seluruh WNI terutama generasi muda.

"Sebagaimana semangat para pendiri bangsa ini sewaktu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia berdasarkan Pancasila," ujar Togi.

Pun, hal senada disampaikan Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pdt. Jacky Manuputty. Pemahaman Pancasila harus menjadi satu kesatuan dalam pernyataan dan tindakan. Menurutnya, pemahaman Pancasila juga bisa dengan pendekatan khas yang disesuaikan dengan zaman saat ini.

Dalam acara ini, hadir pula Staf Khusus Presiden Aminudin Ma'ruf serta Ketua Badan Pekerja Harian (BPH) Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia, Pdt. Daniel Tumbel.

Rakernas dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali serta Wakil Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Taher Ibrahim Abdallah Hamad. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya