Dua Jaksa Balik ke Kejagung, KPK Minta Tak Ada Lagi Penarikan Mendadak

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Jaksa Sugeng dan Jaksa Yadyn Palebangan mengakhiri masa tugasnya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sore ini, Jumat 31 Januari 2020. Penarikan dua Jaksa tersebut diketahui dilakukan sepihak oleh Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo meminta ke depan tak ada lagi pegawai lembaga antirasuah yang ditarik secara mendadak.

"Kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2020.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Yudi, pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya. Sehingga, kata Yudi, mereka bisa merampungkan pekerjaannya.

"Kecuali yang bersangkutan itu ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri. Hal ini penting untuk menjaga indepedensi KPK dan ritme kerja," kata Yudi.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Yudi mengingatkan, jangan sampai ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal. Apalagi Yadyn dalam posisi wakil ketua wadah pegawai KPK saat ini.

Sugeng dan Yadyn, dipaparkan Yudi, merupakan inspirasi bagi para pegawai KPK untuk konsisten dalam menjalankan tugas apapun risikonya termasuk yang berujung dengan penarikan ke instansi asal.

"Meski masa tugasnya belum selesai dan bukan atas permintaan sendiri. Bagi kami, mereka akan kembali ke instansinya dengan kepala tegak dan terhormat," kata Yudi.

Ia berharap Sugeng dan Yadyn tetap konsisten menjaga integritas, semangat dan berani menegakan kebenaran di institusi asalnya.

Sebelumnya, Jaksa Yadyn mengaku tak diberi tahu ihwal alasan dirinya dimutasi ke Kejagung. Padahal, dia harus menyelesaikan sejumlah perkara di KPK yang masih proses persidangan.

Yadyn mengungkapkan, dirinya baru menerima surat keputusan (SK) mutasi penarikannya ke Kejagung pada Selasa, 28 Januari 2020. Ia pun merasa kaget, padahal masa tugasnya di KPK belum selesai.

"Saya kaget juga tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya tanggal 28, terus tanggal 3 Februari sudah harus di sana," kata Yadyn.

Kendati demikian, Yadyn tak berputus asa, dia mengharapkan ke depan bisa bertugas lagi di KPK. Menurutnya, ini bentuk perjuangan atas kinerjanya.

"Saya buat memorandum, saya katakan di sini memorandum perjuangan saya. Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat. Kan sebelum pulang kami ada exit interview," ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat dua jaksa yang ditarik ke Kejagung, keduanya yakni Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya