Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan
- VIVAnews/ Bayu Nugraha
VIVA – Petugas Bareskrim Polri telah menangkap Yudi Syamhudi Suyudi yang disebut sebagai pendiri Negara Rakyat Nusantara, atas dugaan makar. Dia pun telah ditahan.
Kuasa Hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah menyambangi Bareskrim Polri untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Nandang mengemukakan, pengajuan penangguhan penahanan didasari karena beberapa hal. Salah satunya Yudi adalah seorang kepala keluarga yang harus menanggung biaya keluarga.
"Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus," ujar Nandang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2020.
Ia menjamin, kliennya akan kooperatif jika nantinya dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Mungkin itu beberapa alasan sehingga kita mengajukan penangguhan penahanan. Dan yang penting kita kooperatif, kapan pun kita dipanggil 24 jam selalu siap," ujarnya.
Sementara itu, Hartsa Mashirul yang merupakan teman Yudi mengatakan, pasal tindak pidana makar yang dituduhkan terhadap Yudi tak terbukti. Meskipun tak puas dengan hasil penyelidikan polisi, pihaknya akan menjalankan proses hukum.
"Di sini kami datang menyampaikan rasa tidak puas hasil pemeriksaan kemarin ya, namun kami sesuai prosedur hukum sebagai warga negara yang baik kita sampaikan proses ini harus kita lalui," kata Mashirul yang merupakan pendiri Sekretariat Kampanye UNWCI Indonesia.