Alasan Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Sipil menolak ommnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Sejumlah organisasi dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) sepakat menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

Nining Elitos, perwakilan dari FRI menyebutkan, Omnibus Law RUU Cilaka merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.

Menurut dia, RUU Cilaka juga yang akan diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini tentunya mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial.

"Aturan tersebut sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal," kata Nining di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

Lantaran itu, sebanyak 40 elemen masyarakat dari berbagai kalangan bersikap tegas menolak Omnibus Law RUU Cilaka. Ada 12 alasan mereka menolak Omnibus Law RUU Cilaka tersebut.

1. Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.

2. Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional. 

3. Satgas omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus Law.

4. Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.

5. Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

6. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.

7. Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan
pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster) dan kerusakan lingkungan.

8. Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing.

9. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.

10. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

11. Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, serta kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.

12. Kriminalisasi, represi dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan dalam omnibus politik itu. 

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024