Kemendagri: Keraton dan Kerajaan Itu Ada Syarat dan Kriterianya
- VIVA/ Fajar Sodik.
VIVA – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri membantah negara abai dengan keberadaan keraton dan kerajaan yang ada di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, kerajaan atau keraton yang saat ini masih tersisa diposisikan sebagai cagar budaya yang dirawat dan dilestarikan. Menutut dia, menjadikan peninggalan sejarah keraton sebagai cagar budaya adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam melestarikan kebudayaan yang tertanam di masing-masing keraton yang dulu pernah ada. Namun, tidak semua keberadaan keraton yang saat ini masih ada dapat dikatakan sebagai keraton yang masih aktif.
"Karena yang disebut sebagai kerajaan atau keraton itu kan pasti ada syarat atau kriterianya. Di sana harus ada bangunan keratonnya, harus ada penduduknya, harus ada budaya, adat istiadat yang dianut, dan lain sebagainya. Jadi kerajaan yang memang sudah berdiri sejak dulu, bukan yang baru muncul seperti baru-baru ini," kata Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, Kemendagri telah memfasilitasi lembaga adat, termasuk keraton agar mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah, khususnya keraton atau kerajaan yang masih eksis di daerahnya masing-masing. Fasilitas yang diberikan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Nomor 39 tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya.
Bagaimana kondisi keraton dan kerajaan di Nusantara dan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah terkait keberadaan aset negara tersebut, simak laporan lengkapnya di Sorot Edisi 589 dengan judul Nasib Keraton ‘Pelat Merah’