KPK Akui Harun Masiku Ada di Sekitar PTIK Saat OTT

Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dan Maryati Kuding (kiir)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui politikus PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Keberadaan Harun dideteksi saat proses penyelidikan hingga operasi tangkap tangan atau OTT yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2020.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

"Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 30 Januari 2020. 

Masiku saat ini menjadi buronan KPK atas kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Saat OTT terjadi, KPK gagal menangkap Harun. 

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK. Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini. 

Ali enggan berspekulasi kemungkinan tim KPK kembali menyambangi PTIK untuk mencari Masiku atau setidaknya memeriksa CCTV di sekitar PTIK. Ali mengklaim, pihaknya tak dapat membeberkan rencana dan strategi penyidik untuk memburu Harun, termasuk lokasi-lokasi yang akan disambangi.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

"Kami tidak bisa menyampaikan karena itu bagian dari strategi pengamanan perkara," ujarnya. 

Ali tak ingin mengomentari jauh mengenai pihak tertentu yang membantu atau menyembunyikan Harun. 

"Kami tidak berspekulasi apakah disembunyikan atau ke mana begitu ya. Kami tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan itu," kata Ali.

Meski demikian, KPK menegaskan tak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Masiku. Pihak-pihak itu dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tentunya ya siapapun yang ternyata sengaja menyembunyikan itu bagian dari merintangi tugas penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali mengklaim, tim KPK bersama kepolisian telah mendatangi sejumlah daerah, seperti di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan untuk memburu Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK juga telah memajang foto Harun sebagai buronan di situs kpk.go.id. Namun, hingga kini, upaya yang dilakukan lembaga antirasuah belum juga membuahkan hasil. 

"Teman-teman barangkali bisa melihat kami memasang DPO itu di website KPK kemudian sudah kami rilis, ke berbagai tempat juga kami akan sampaikan. Sehingga nanti mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat yang tahu menginformasikan kepada kami dan tentunya kami tetap proaktif mencari keberadaan yang bersangkutan dan bersama Polri," jelasnya. 

"Ketika kemudian kami mengetahui yang bersangkutan tentu langsung kami tangkap dan bawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Ali juga enggan mengungkap lokasi lain yang akan disisir untuk memburu Masiku. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari strategi KPK.

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik daerah mana yang sudah dan akan kami lakukan pencarian terhadap HM (Harun Masiku) ini. Karena itu bagian dari proses strategi kami untuk mencari yang bersangkutan karena ini bagian dari pencarian buron atau DPO," kata Ali.

Ali menyebut KPK tidak memiliki target untuk menangkap Harun. Menurutnya, seiring dengan proses perburuan Harun, tim penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka lain yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Kami tidak menargetkan karena berkas perkara juga masih berjalan. Hari ini juga memeriksa untuk empat berkas perkara, kelengkapan berkas perkara tetap kami lakukan dan terus berjalan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya