Wadah Pegawai KPK Minta Kejagung Tunda Penarikan Dua Jaksa

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVAnews - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kejaksaan Agung menunda penarikan dua jaksa yang selama ini bertugas di KPK yakni Jaksa Sugeng dan Jaksa Yadyn. Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, meminta penarikan ditunda sehingga keduanya merampungkan masa tugasnya lebih dulu.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya diterima VIVAnews, Rabu, 29 Januari 2020.

Diketahui, saat ini Yadyn masih menjadi salah satu jaksa analisis kasus suap pengurusan PAW PDIP. Sementara Sugeng, merupakan salah satu yang pernah memeriksa etik Firli Bahuri terkait kasus Newmont.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

Yudi menambahkan Yadyn dan Sugeng adalah jaksa yang punya kinerja baik sehingga penarikan keduanya diminta untuk ditunda.

Yudi juga menyebut Yadyn berstatus sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018-2020, saat ini.

Cegah Money Politic Pilkada, PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Suap

"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," kata Yudi.

KPK membenarkan akan mengembalikan dua orang jaksa ke lembaga asalnya. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih pegawai-pegawai tersebut memang dibutuhkan kembali oleh lembaga asal mereka.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," kata Ali di Kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.

Ali berkelit adalah hal yang lumrah bila seorang jaksa dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK tak bisa menahannya apabila Kejaksaan meminta kembali para pegawainya.

Ali pun meminta, publik tidak mengaitkan isu ini dengan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.

"Ini kan, kadang ada persepsi semacam itu. Tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK, sehingga harus balik lagi ke sana," ujarnya.

Ali menambahkan, walaupun dipulangkan dua orang jaksa, KPK akan meminta enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung.

Ridwan Kamil, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Ridwan Kamil bertanya soal program hunian di Jakarta ke pasangan Cagub-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno dalam debat ketiga.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024