Wadah Pegawai KPK Minta Kejagung Tunda Penarikan Dua Jaksa

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVAnews - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kejaksaan Agung menunda penarikan dua jaksa yang selama ini bertugas di KPK yakni Jaksa Sugeng dan Jaksa Yadyn. Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, meminta penarikan ditunda sehingga keduanya merampungkan masa tugasnya lebih dulu.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya diterima VIVAnews, Rabu, 29 Januari 2020.

Diketahui, saat ini Yadyn masih menjadi salah satu jaksa analisis kasus suap pengurusan PAW PDIP. Sementara Sugeng, merupakan salah satu yang pernah memeriksa etik Firli Bahuri terkait kasus Newmont.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Yudi menambahkan Yadyn dan Sugeng adalah jaksa yang punya kinerja baik sehingga penarikan keduanya diminta untuk ditunda.

Yudi juga menyebut Yadyn berstatus sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018-2020, saat ini.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," kata Yudi.

KPK membenarkan akan mengembalikan dua orang jaksa ke lembaga asalnya. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih pegawai-pegawai tersebut memang dibutuhkan kembali oleh lembaga asal mereka.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," kata Ali di Kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.

Ali berkelit adalah hal yang lumrah bila seorang jaksa dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK tak bisa menahannya apabila Kejaksaan meminta kembali para pegawainya.

Ali pun meminta, publik tidak mengaitkan isu ini dengan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.

"Ini kan, kadang ada persepsi semacam itu. Tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK, sehingga harus balik lagi ke sana," ujarnya.

Ali menambahkan, walaupun dipulangkan dua orang jaksa, KPK akan meminta enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya