Polri Bantah Tarik Kompol Rosa dari KPK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono
Sumber :
  • Tribrata

VIVA – Polri memastikan tak menarik penyidik KPK, Komisaris Polisi Rosa kembali ke institusinya. Hal ini ditegaskan menanggapi adanya isu pengembalian Kompol Rosa ke Korps Bhayangkara.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

"Jadi Pak Rosa kita tidak tarik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.

Argo menambahkan, masa kerja Kompol Rosa di KPK masih berlaku hingga September 2020. Untuk itu, yang bersangkutan masih akan bekerja di lembaga anti rasuah tersebut sampai masa kerja habis. "Dia tetap di KPK karena masih sampai September," ujarnya.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan dikembalikan ke institusinya masing-masing. Keduanya yakni Kompol Rosa yang berasal dari Polri dan satu orang Jaksa KPK bernama Yadyn.

Penarikan tersebut sempat menuai polemik lantaran keduanya sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah menjerat empat orang tersangka.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini masih diusut.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024