Polri Bantah Tarik Kompol Rosa dari KPK
- Tribrata
VIVA – Polri memastikan tak menarik penyidik KPK, Komisaris Polisi Rosa kembali ke institusinya. Hal ini ditegaskan menanggapi adanya isu pengembalian Kompol Rosa ke Korps Bhayangkara.
"Jadi Pak Rosa kita tidak tarik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
Argo menambahkan, masa kerja Kompol Rosa di KPK masih berlaku hingga September 2020. Untuk itu, yang bersangkutan masih akan bekerja di lembaga anti rasuah tersebut sampai masa kerja habis. "Dia tetap di KPK karena masih sampai September," ujarnya.
Sebelumnya, dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan dikembalikan ke institusinya masing-masing. Keduanya yakni Kompol Rosa yang berasal dari Polri dan satu orang Jaksa KPK bernama Yadyn.
Penarikan tersebut sempat menuai polemik lantaran keduanya sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah menjerat empat orang tersangka.