Langgar Izin Tinggal, Dua WNA China Ditangkap Imigrasi di Papua

Ilustrasi Paspor di Dunia
Sumber :
  • Henley Passport Index

VIVA – Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dari salah satu perusahaan di wilayah Kota Jayapura, Papua, 22 Januari 2020 lalu. Mereka ditangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpor) Kantor Imigrasi Jayapura karena diketahui melanggar izin tinggal.

KKB Berulah Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu, Intan Jaya Papua

“Dua WNA asal China ini bekerja di salah satu perusahaan di Jayapura. Mereka ditahan karena melanggar izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Gatut Setiawan di Kantor Imigrasi," ujarnya, Rabu, 29 Januari 2020.

Gatut  mengatakan, kedua warga negara China ini telah ditahan di Imigrasi untuk proses lebih lanjut. Ketika ditanya identitas kedua WNA itu, Gatut enggan membeberkan identitas keduanya. Hal itu untuk memudahkan mereka melakukan penyelidikan.

4 Penumpang Trigana Air Terluka Pasca Pesawat Terbakar di Bandara Sentani Papua

“Yang jelas mereka melanggar izin tinggal  dan saat ini masih dalam proses. Kita memang sedang upayakan supaya kita melakukan tindakan keimigrasian dan kita melakukan penegakan hukum,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam penegakan hukum terdiri dari dua yakni, penegakan hukum berupa disidangkan, serta penegakkan berupa tindakan administrasi. Itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2011.

Maluku dan Papua Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Kuartal III-2024, Bagaimana Daerah IKN?

Gatut menjelaskan, motif kedua warga negara China ini yakni bergabung dengan salah satu perusahaan di Kota Jayapura. “Keduanya ada yang sudah bekerja selama 1 bulan dan ada yang dua minggu. Mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran ke imigrasi, terutama pelanggaran izin tinggal. Tapi di sini kita harus hati-hati, harus terbukti betul-betul dan benar melakukan tindakan tentang ke Imigrasian,” katanya.

Gatut berjanji akan secepat melakukan penegakkan hukum terhadap kedua WNA itu, agar tidak meninumbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menambahkan, pihaknya pun sudah memberikan pembinaan kepada perusahaan tempat kerja  kedua WNA tersebut. “Ya, tadi pihak perusahaan tempat mereka kerja datang untuk menanyakan proses kedua warga asing itu.  Pemilik perusahaan mengakui lalai. Kami minta agar di kemudian hari tidak lagi melakukan tindakan yang salah. Dalam hal ini kami melihat perusahaan lalai,” katanya.
 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengerahkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa)

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024