Kaisar dan Para Pejabat Sunda Empire Jadi Tersangka
- tvOne
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Perdana Menteri Kerajaan Sunda Empire inisial NB dan RRN serta KAR sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif para tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire.
"Tersangka adalah NB selaku perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan satu lagi yang saat ini dalam perjalan ke Polda Jabar dari Tambun, Bekasi, KAR, atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire," ujar Saptono di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 28 Januari 2020.
Saptono mengatakan barang bukti penguat dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini di antaranya satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, naskah sumpah Sunda Empire, dan deposito Bang UBS.
"Hasil berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar ambil langkah dan menetapkan tersangka terkait Sunda Empire. Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media soaial yang tidak jelas kebenarannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 14 dan 14 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara.