Penyidik KPK yang Tangani Suap PDIP Ditarik, Polri: Dalam Pengkajian

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Polri buka suara, terkait kabar adanya penarikan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikembalikan ke instansinya masing-masing. Dua orang pegawai yang kabarnya dikembalikan, yakni penyidik dari Polri bernama Kompol Rosa dan Jaksa bernama Yadyn.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, untuk penyidik atas nama Kompol Rosa masih dalam pengkajian, apakah akan ditarik ke Polri.

Menurutnya, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga tanggal 23 September 2020.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

"Dalam pengkajian. Karena melihat status masa kerjanya masih tanggal 23 September 2020, masih dalam pengkajian," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.

Asep pun menjanjikan untuk status Kompol Rosa akan disampaikan selanjutnya, jika sudah ada kepastian. "Nanti akan dikabari," katanya.

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Selain Kompol Rosa, Asep menuturkan bahwa ada dua penyidik KPK yang berasal dari Polri dikembalikan.

Namun, Asep tak menjelaskan identitas dan waktu pengembalian dua penyidik tersebut. "Yang dua orang (penyidik) positif sudah dipulangkan," kata Asep.

Asep pun enggan mengomentari isu pemulangan penyidik KPK dari Polri, terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dia menjelaskan, secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK, semua berdasar surat perintah. Lalu, juga atas dasar permintaan. Dalam surat perintah tersebut, kata Asep, penyidik KPK dari Polri ini ada masa kerjanya.

"Setelah menunjuk siapa personelnya dan kualifikasinya, lalu ada limitasinya," katanya.

Selain sudah habis masa bakti, penarikan juga bisa dilakukan, karena kebutuhan organisasi Polri akan sumber daya manusia.

"Ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, dua orang pegawai KPK, yakni satu orang penyidik KPK bernama Rosa dan satu orang Jaksa KPK bernama Yadyn, dikembalikan ke instansinya masing-masing.

Padahal, mereka sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan yang telah menjerat empat orang tersangka.

Rosa dikabarkan telah ditarik ke Polri, sedangkan Yadyn akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. (asp)

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv menolak dengan tegas usulan PDI Perjuangan (PDIP) terkait institusi Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024