Penyidik KPK yang Tangani Suap PDIP Ditarik, Polri: Dalam Pengkajian

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Polri buka suara, terkait kabar adanya penarikan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikembalikan ke instansinya masing-masing. Dua orang pegawai yang kabarnya dikembalikan, yakni penyidik dari Polri bernama Kompol Rosa dan Jaksa bernama Yadyn.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, untuk penyidik atas nama Kompol Rosa masih dalam pengkajian, apakah akan ditarik ke Polri.

Menurutnya, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga tanggal 23 September 2020.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

"Dalam pengkajian. Karena melihat status masa kerjanya masih tanggal 23 September 2020, masih dalam pengkajian," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.

Asep pun menjanjikan untuk status Kompol Rosa akan disampaikan selanjutnya, jika sudah ada kepastian. "Nanti akan dikabari," katanya.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Selain Kompol Rosa, Asep menuturkan bahwa ada dua penyidik KPK yang berasal dari Polri dikembalikan.

Namun, Asep tak menjelaskan identitas dan waktu pengembalian dua penyidik tersebut. "Yang dua orang (penyidik) positif sudah dipulangkan," kata Asep.

Asep pun enggan mengomentari isu pemulangan penyidik KPK dari Polri, terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dia menjelaskan, secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK, semua berdasar surat perintah. Lalu, juga atas dasar permintaan. Dalam surat perintah tersebut, kata Asep, penyidik KPK dari Polri ini ada masa kerjanya.

"Setelah menunjuk siapa personelnya dan kualifikasinya, lalu ada limitasinya," katanya.

Selain sudah habis masa bakti, penarikan juga bisa dilakukan, karena kebutuhan organisasi Polri akan sumber daya manusia.

"Ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, dua orang pegawai KPK, yakni satu orang penyidik KPK bernama Rosa dan satu orang Jaksa KPK bernama Yadyn, dikembalikan ke instansinya masing-masing.

Padahal, mereka sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan yang telah menjerat empat orang tersangka.

Rosa dikabarkan telah ditarik ke Polri, sedangkan Yadyn akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya