Diperiksa KPK, Komisioner KPU Dicecar Proses PAW Harun Masiku

Komisioner KPU Viryan Azis diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Azis merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa siang, 28 Januari 2020. Viryan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Kepada awak media, Viryan mengaku banyak dikonfirmasi penyidik soal proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"(Ditanya) seputar PAW ya, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," kata Viryan.

KPK Akui Dapat Petunjuk Baru Usai Sita Mobil Harun Masiku

Kendati begitu, dia lupa berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, dia berdalih sudah semua yang ia ketahui diberikan kepada penyidik KPK, termasuk soal Caleg PDIP, Harun Masiku. 

”Saya enggak menghitung itu pertanyaannya, yang tadi ditanya hanya seputar Harun Masiku," kata Viryan.

Begini Penjelasan KPK soal Penyadapan di Kasus Korupsi Harun Masiku

Untuk diketahui, PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku.

Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan satu kursi di DPR. Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai Anggota DPR.

Namun, KPU memutuskan bahwa Caleg asal PDIP, Riezky Aprilia yang sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Riezky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.

Keputusan KPU berbeda dengan PDIP, yang menginginkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh di bawah Riezky Aprilia. 

Proses itu, kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Staf DPP PDIP Saeful, Harun Masiku, serta mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai tersangka. Namun, Harun Masiku sampai saat ini masih buron. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya