Jaksa Yadyn Izin Tuntaskan Kasus PAW PDIP Sebelum Ditarik Kejaksaan

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan buka suara terkait penarikan dirinya ke instansi asal yakni Kejaksaan Agung. 

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Yadyn mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menarik dirinya kembali ke Kejagung. Ia berharap polemik penarikan ke Kejagung tak berkepanjangan.

"Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 Januari 2020.

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Kendati begitu, Yadyn meminta penarikan dirinya tak terlalu diburu-buru. Yadyn mengatakan masih ingin merampungkan beberapa perkara di KPK yang belum selesai.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," ujar Yadyn.

Eks Pegawai KPK Justru Dipindah Tempat Tak Enak Usai Temukan Uang Rp 1 Juta di Selangkangan

Ia juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan KPK. Sebab selama ini sudah berkiprah memberantas korupsi di kantor antirasuah tersebut.

"Terima kasih untuk pimpinan KPK, baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," kata Yadyn.

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung telah keluar per 15 Januari 2020. Padahal merujuk kontrak Yadyn masih bisa bertugas sampai 2022. 

Yadyn sendiri, dari sejumlah kasus ditanganinya, saat ini dia menjadi tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP. Kasus tersebut telah menyeret dua kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta mantan anggota Bawaslu.
 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Suharlan mengatakan bahwa dirinya menyesal karena sudah menerima uang hasil pungli dari para tahanan di Rutan KPK. D

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024