KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman

Ketua KPU Arief Budiman setelah diperiksa KPK, 28 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman terkait kasus suap pengurusan penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg PDIP.

KPK Ngaku Tahu Lokasi Harun Masiku, BW: Absurd, Menyesatkan

Tak hanya Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU, Viryan Arief; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri.

Gantikan Arief Budiman, Ilham Saputra Jadi Ketua KPU

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna penyidikan tersangka SAE," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Januari 2020.

Viryan dan Arief terpantau telah memenuhi panggilan KPK. Mereka mengaku akan menjelaskan ke penyidik KPK terkait penetapan Anggota DPR PAW yang kini menjadi kasus rasuah.

MAKI Dorong KPK Terbitkan Red Notice Bagi Harun Masiku

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Viryan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Arief pun mengaku menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. "Saya enggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," kata Arief

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). 

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Harun Masiku Sudah 700 Hari Buron, KPK Berdalih Apa Lagi?

KPK menetapkan status tersangka ke Harun Masiku sejak Januari 2020 dalam perkara suap komisioner KPU.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2021