Polisi Mulai Selidiki Laporan Roy Suryo soal Sunda Empire
- VIVAnews/Foe Simbolon
VIVA – Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana. Laporan itu berkaitan dengan tudingan Rangga yang menyebut sang pakar telematika buta sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan laporan itu dan mulai melakukan penyelidikan. "Memang betul laporannya sudah kita terima," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Januari 2020.
Polisi baru akan memulai penyelidikan atas laporan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus tersebut dengan alasan laporan baru diterima.
Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Januari.
Roy yang datang sebagai kerabat Puro Pakualaman melaporkan Rangga atas narasi lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan North Atlantic Treaty Organization (NATO).
Saat dia dan Rangga menjadi bintang tamu dalam acara ILC di tvOne, yang disebut belakangan menuding Roy buta sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.
Dalam forum diskusi itu Rangga menyebut PBB dan NATO berdiri di Bandung, tepatnya di Gedung Isola. Saat pernyataannya disanggah oleh Roy, Rangga malah menyebut dirinya tak paham sejarah.
Roy mengaku hanya tertawa saat dituding Rangga buta sejarah. Bahkan, Rangga juga menyebut Keraton Pakualaman bentukan pemerintah kolonial Belanda.
Roy mengaku, banyak warganet yang mengecamnya seusai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah.
Selanjutnya, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media sosial. Warganet menuding Roy buta sejarah merujuk dari laman Wikipedia.
Roy akhirnya menelusuri sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO di laman Wikipedia. Tak menyangka, Roy mendapati data di Wikipedia sudah berubah.
Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (ase)