Kasus Keraton Agung Sejagat, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sendang Keraton Agung Sejagat
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA – Pengembangan kasus penipuan Keraton Agung Sejagat terus dilakukan. Hingga Jumat, 24 Januari 2020, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 saksi.

Kondisi Kapolres Boyolali Usai Mobilnya Remuk Tabrak Truk Bawa Tiang Listrik di Batang

"Ada 23 orang sebagai saksi yang sudah diperiksa. Jumlah korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang.

Menurut Iskandar, mayoritas korban berusia 45 tahun. Hal itu bisa dilihat dari keterangan saksi yang telah diperiksa oleh Polda Jateng. Tak cuma itu, di antara saksi yang diperiksa ada juga dua wartawan yang ikut dimintai keterangan.

Kemenkes Serahkan 70 Laporan Korban Perundungan PPDS ke Polda Jateng

"Kebanyakan korban usia 45 tahun ke atas. Dan ada dua dari awak media yang sedang diperiksa terkait media yang diundang saat konferensi pers KAS," ujar Iskandar.

Terkait adanya tersangka lain, Iskandar mengatakan ada kemungkinan tersangka baru di kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat tersebut. Kini pihaknya masih mencari tambahan bukti yang kuat untuk menjerat tersangka baru.

Usut Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Saksi Termasuk Ketua Angkatan

"Kemungkinan ada tersangka baru. Polisi tidak bisa dengan mudah menetapkan tersangka. Tentunya harus ada barang bukti-barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti, sehingga bisa menarik garis merahnya, agar yang bersangkutan bisa kita jadikan tersangka," katanya.

Saat ini, Polda Jateng masih menetapkan dua tersangka yakni pengaku raja, Toto Santoso (42 tahun) dan ratunya Fanni Aminadia (41). Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto

Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya

Dua perempuan kakak-adik yang masih di bawah umur ini diduga diperkosa oleh 13 orang di wilayah Kecamatan Banyuurip, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024