Kasus Keraton Agung Sejagat, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA – Pengembangan kasus penipuan Keraton Agung Sejagat terus dilakukan. Hingga Jumat, 24 Januari 2020, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 saksi.
"Ada 23 orang sebagai saksi yang sudah diperiksa. Jumlah korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang.
Menurut Iskandar, mayoritas korban berusia 45 tahun. Hal itu bisa dilihat dari keterangan saksi yang telah diperiksa oleh Polda Jateng. Tak cuma itu, di antara saksi yang diperiksa ada juga dua wartawan yang ikut dimintai keterangan.
"Kebanyakan korban usia 45 tahun ke atas. Dan ada dua dari awak media yang sedang diperiksa terkait media yang diundang saat konferensi pers KAS," ujar Iskandar.
Terkait adanya tersangka lain, Iskandar mengatakan ada kemungkinan tersangka baru di kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat tersebut. Kini pihaknya masih mencari tambahan bukti yang kuat untuk menjerat tersangka baru.
"Kemungkinan ada tersangka baru. Polisi tidak bisa dengan mudah menetapkan tersangka. Tentunya harus ada barang bukti-barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti, sehingga bisa menarik garis merahnya, agar yang bersangkutan bisa kita jadikan tersangka," katanya.
Saat ini, Polda Jateng masih menetapkan dua tersangka yakni pengaku raja, Toto Santoso (42 tahun) dan ratunya Fanni Aminadia (41). Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.