Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dipastikan Tidak Sakit Jiwa

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Dok. Polda Jawa Tengah

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mendapatkan hasil tes psikologis atau kejiwaan terhadap dua pelaku penipuan berkedok kerajaan fiktif Keraton Agung Sejagat. Keduanya adalah Toto Santoso (42 tahun) dan sang ratunya, Fanni Aminadia (41).

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Semarang, Menteri Mu'ti: Menunya Sesuai yang Diharapkan Pak Presiden

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, pihaknya mendapat beberapa kesimpulan terkait hasil tes kejiwaan terhadap Toto dan Fanni. Secara umum keduanya dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa atau sakit jiwa. 

"Mereka membuat perencanaan Keraton Agung Sejagat itu sadar dan mengerti. Artinya mereka tidak memiliki gangguan jiwa. Ini sudah cukup menjadi bukti pendukung dari keterangan saksi," tutur Iskandar, Jumat 24 Januari 2020.

Jokowi Kagum Lihat Produk Alpukat dan Gula Aren saat Kunjungi Desa Peron

Iskandar memaparkan, mereka merencanakan pembuatan keraton sejak 2018. Bahkan, mereka tidak hanya merencanakan di satu tempat, Purworejo. Namun, juga merencanakan untuk membuat cabang-cabang yang lain. 

"Mereka sudah sejak lama ini merencanakan pembuatan sangat sistemik. Sudah sejak 2018 mereka membuka cabang-cabang Keraton Agung Sejagat," katanya.

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Artinya, lanjut Iskandar, mereka membuat Keraton Agung Sejagat tidak main-main. Mereka sudah merencanakan dengan detail. Tidak mungkin, lanjut dia, orang yang mengalami gangguan jiwa dapat melakukan hal seperti ini.

"Jika mereka mengalami gangguan jiwa, tak mungkin mereka buka rekening di bank, mengumpulkan uang dan mendapatkan pengikut yang sebegitu banyaknya," ujarnya.

Cagub Cawagub Jateng Andika-Hendi di Debat Pilkada Jateng 2024

Andika Perkasa-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK, Apa Alasannya?

Gugatan ini sebelumnya tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025