Artis Cantik Faye Nicole Jones Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Faye Nicole Jones (kanan) diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews / Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis muda Faye Nicole Jones, pada Jumat, 24 Januari 2020. Faye diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus suap fasilitas Lapas Koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Faye diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut.

“Sebagai saksi untuk kasus TCW. Kasus suap (di Lapas) Sukamiskin,” kata Ali dikonfirmasi awak media. 

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Usai diperiksa penyidik, Faye enggan menjawab semua pertanyaan awak media. Dia lantas berjalan pergi ke luar lembaga antirasuah tersebut. 

Nama Faye Nicole santer dikabarkan menjadi teman wanita Wawan saat menginap di hotel di kawasan Bandung.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Perihal soal teman wanita yang diajak menginap Wawan itu terungkap saat persidangan pembacaan dakwaan terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember 2018. Wawan diketahui ikut menyuap Wahid Husen untuk menginap di hotel bersama teman wanitanya itu.

Wawan disebut meminta izin ke RS Rosela Karawang, tapi dalam kenyataannya ke RS Hermina Arcamanik. Sesampai di RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu.

Wawan lalu bergegas ke rumah Atut di kawasan Suryalaya, Bandung. Wawan kemudian menuju Hotel Grand Mercure, Bandung, menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya.

"Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure, Bandung, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya," ucap jaksa KPK saat persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, ini, KPK menetapkan lima tersangka baru. Penetapan tersangka baru ini dilakukan dari pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Lima tersangka itu ialah:

Tersangka penerima:

1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)

Tersangka pemberi:

1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya