Vape Haram, Muhammadiyah: Perbuatan Merusak

Cairan Rokok Elektronik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih dan Tajdidnya mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok.

Muhammadiyah Turun Langsung, Ikhtiar Cegah Kerusakan Lingkungan Dengan Langkah Ini

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak/membahayakan)," ujar Wawan.

Wawan menerangkan vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Mengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. 

Terpopuler: Profil Ipda Rudy Soik yang Dipecat gara-gara Mafia BBM, Muhammadiyah Koreksi Suswono

"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," ungkap Wawan.

Wawan menjabarkan agar anggota persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal. 

Wawan meminta agar seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponshorship," tegas Wawan.

Wapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembukaan Tanwir I Pemuda Muhammadiyah.

Hadiri Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Ini Kata Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan dukungannya kepada seluruh pemuda Indonesia. Ia mengajak pemuda menjadi penggerak perubahan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024