Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape Haram
- U-Report
VIVA – Organisasi kemasyarakatan Islam, Muhammadiyah, menyatakan menolak rokok elektronik atau biasa dikenal vape. Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan karena juga dipakai anak-anak dan remaja.
"Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektonik atau sering disebut vape," tulis surat resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jumat 24 Januari 2020.
Fatwa ini disebut mempertegas fatwa Muhammadiyah sebelumnya yaitu fatwa Nomor 6 Tahun 2010 tentang hukum merokok. Majelis Tarjih menegaskan merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional.
"Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)," seperti tertulis dalam satu poin alasan.
Poin lain menyebut, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29). Merokok vape juga disebut membahayakan diri dan orang lain.
Muhammadiyah juga menyatakan, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal itu menurut mereka karena penggunaan vape tak lebih aman dibanding dengan rokok konvensional.
Kemudian, alasan lain merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh. Selain itu, e-cigarette juga disebut telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Rekomendasi fatwa haram e-cigarette ini juga meminta seluruh warga Muhammadiyah berpartisipasi aktif mencegah penggunaan e-cigarette maupun konvensional. Pemerintah juga diminta membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional, termasuk penjualan dan juga promosinya.
"Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik," sebut Majelis Tarjih.